Studi Kasus Siaran RRI :
Kamis, 20
Juni 2013
Siar Hasil Survey di Masa Tenang, KPID Tegur RRI Tual
Ambon - Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku melayangkan teguran keras kepada
Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Tual, karena
dinilai telah melakukan pelanggaran siaran Pemilukada di Kabupaten Maluku
Tenggara.
Ketua KPID
Maluku, M. Azis Tunny dalam rilisnya kepada Siwalima, Rabu (19/6)
mengatakan, teguran disampailan kepada RRI Tual karena lembaga penyiaran
tersebut menyiarkan hasil survey yang menganggap salah satu kandidat Bupati
Maluku Tenggara yakni, incumbent telah menang.
Tindakan
tersebut kata Tunny, telah disiarkan pada masa tenang atau sehari sebelum
pencoblosan dilakukan. Siaran itu tentu saja memancing kemarahan pendukung
kandidat lainnya yang kemudian berdampak pada tindakan anarkis.
“Akibat dari
siaran RRI Tual, sempat berdampak pada stabilitas keamanan dan politik karena
massa pendukung kandidat lain marah, dan melampiaskannya dengan cara melempar
kantor RRI di Tual, bahkan kami mendapat laporan ada pegawai RRI Tual yang
dipukul. Kami salahkan lembaga penyiaran melakukan pelanggaran isi siaran, tapi
kami juga tidak membenarkan adanya tindakan anarkis,” tegasnya.
Menurutnya,
RRI Tual saat itu melalui program siaran talkshow mewawancarai narasumber dari
lembaga survey lokal pada pukul 6 sore, tanggal 10 Juni lalu. Dalam siaran
langsung tersebut, narasumber merilis hasil survey bahkan mengucapkan selamat
kepada salah satu kandidat karena dianggap telah menang di atas 70 persen.
Padahal, pencoblosan baru akan dilakukan pada tanggal 11 Juni, bersamaan dengan
Pemilukada Gubernur Maluku.
“Apa yang
disiarkan adalah pelanggaran isi siaran karena bermuatan kampanye yang dapat
mempengaruhi opini publik, apalagi itu dilakukan pada masa tenang,” jelasnya.
Ditegaskan,
berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (PPP/SPS),
lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta
pemilihan umum atau calon kepala daerah.
Selain itu,
lembaga penyiaran juga wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan serta
peraturan dan kebijakan teknis tentang Pemilukada yang ditetapkan oleh lembaga
yang berwenang, dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
“Panwas
Malra maupun Bawaslu Provinsi Maluku telah berkordinasi dengan kami terkait
pelanggaran isi siaran yang dilakukan RRI Tual. Kebetulan kami memiliki kerjasama
pengawasan dengan Bawaslu, dimana jika pelanggaran Pemilukada dilakukan oleh
lembaga penyiaran, maka dilimpahkan ke KPID. Pleno KPID Maluku pada 17 Juni
kemarin memutuskan, RRI Tual mendapat sanksi administratif berupa surat
teguran,” katanya.
Tunny menegaskan,
akan menghentikan program siaran jika lembaga penyiaran sudah mendapat dua kali
teguran tertulis.
“Tindakan
tegas akan kami ambil sesuai dengan mekanisme sanksi yang diatur dalam UU
Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 maupun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran,” tandasnya.
Berdasarkan PP RI No 12 tahun 2005
Pasal
22 butir (d) dan (j)
Persyaratan
untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan direksi adalah warga negara
Indonesia yang:
j. nonpartisan.
d. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan
tidak tercela;
Analisis
: Dalam isi siaran RRI Tual terdapat pelanggaran Siaran yang memuat isi
kampanye
terhadap
salah satu kandidat Bupati Maluku Tenggara. Sehingga pihak dari dewan direksi RRI tual telah dianggap
berpihak kepada calon Bupati tersebut dan tidak adil. Hal ini melanggar PP RI
no 12 pasal 22 mengenai persyaratan anggota dewan direksi
Pasal
24 Ayat 4 (b) dan (d).
(4)
Anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya
apabila:
b. terlibat dalam tindakan yang merugikan
lembaga
d. tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Analisis : Pada
isi siaran RRI tual, dalam acara talkshownya dewan direksi menyampaikan
ucapan selamat atas kemenangan suara
dari salah satu kandidat calon bupati Maluku tenggara yakni Incumbent yang
disiarkan pada massa tenang atau sehari sebelum dilaksanakannya pencoblosan.
Hal ini akan berdampak pada stabilitas dan keamanan politik karena berpotensi
menimbulkan adanya tindakan anarkis dari Kelompok atau pendukung pihak kandidat
lain.
Pasal 39
Dewan
Direksi bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan penyiaran, baik ke
dalam maupun ke luar lembaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar