Selasa, 02 Juli 2013

Analisis Studi kasus Siaran RRI



Studi Kasus Siaran RRI :

Kamis, 20 Juni 2013

Siar Hasil Survey di Masa Tenang, KPID Tegur RRI Tual

Ambon - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku melayangkan teguran keras kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Tual, karena dinilai telah melakukan pelanggaran siaran Pemilukada di Kabupaten Maluku Tenggara.
Ketua KPID Maluku, M. Azis Tunny  dalam rilisnya kepada Siwalima, Rabu (19/6) mengatakan, teguran disampailan kepada RRI Tual karena lembaga penyiaran tersebut menyiarkan hasil survey yang menganggap salah satu kandidat Bupati Maluku Tenggara yakni, incumbent telah menang.
Tindakan tersebut kata Tunny, telah disiarkan pada masa tenang atau sehari sebelum pencoblosan dilakukan. Siaran itu tentu saja memancing kemarahan pendukung kandidat lainnya yang kemudian berdampak pada tindakan anarkis.
“Akibat dari siaran RRI Tual, sempat berdampak pada stabilitas keamanan dan politik karena massa pendukung kandidat lain marah, dan melampiaskannya dengan cara melempar kantor RRI di Tual, bahkan kami mendapat laporan ada pegawai RRI Tual yang dipukul. Kami salahkan lembaga penyiaran melakukan pelanggaran isi siaran, tapi kami juga tidak membenarkan adanya tindakan anarkis,” tegasnya.
Menurutnya, RRI Tual saat itu melalui program siaran talkshow mewawancarai narasumber dari lembaga survey lokal pada pukul 6 sore, tanggal 10 Juni lalu. Dalam siaran langsung tersebut, narasumber merilis hasil survey bahkan mengucapkan selamat kepada salah satu kandidat karena dianggap telah menang di atas 70 persen. Padahal, pencoblosan baru akan dilakukan pada tanggal 11 Juni, bersamaan dengan Pemilukada Gubernur Maluku.
“Apa yang disiarkan adalah pelanggaran isi siaran karena bermuatan kampanye yang dapat mempengaruhi opini publik, apalagi itu dilakukan pada masa tenang,” jelasnya.
Ditegaskan, berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (PPP/SPS), lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta pemilihan umum atau calon kepala daerah.
Selain itu, lembaga penyiaran juga wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan dan kebijakan teknis tentang Pemilukada yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
“Panwas Malra maupun Bawaslu Provinsi Maluku telah berkordinasi dengan kami terkait pelanggaran isi siaran yang dilakukan RRI Tual. Kebetulan kami memiliki kerjasama pengawasan dengan Bawaslu, dimana jika pelanggaran Pemilukada dilakukan oleh lembaga penyiaran, maka dilimpahkan ke KPID. Pleno KPID Maluku pada 17 Juni kemarin memutuskan, RRI Tual mendapat sanksi administratif berupa surat teguran,” katanya.
Tunny menegaskan, akan menghentikan program siaran jika lembaga penyiaran sudah mendapat dua kali teguran tertulis.
 “Tindakan tegas akan kami ambil sesuai dengan mekanisme sanksi yang diatur dalam UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 maupun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran,” tandasnya.

Berdasarkan PP RI No 12 tahun 2005

Pasal 22 butir (d) dan (j)
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan direksi adalah warga negara Indonesia yang:
j. nonpartisan.
d. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

Analisis : Dalam isi siaran RRI Tual terdapat pelanggaran Siaran yang memuat isi kampanye
terhadap salah satu kandidat Bupati Maluku Tenggara. Sehingga pihak dari dewan         direksi RRI tual telah dianggap berpihak kepada calon Bupati tersebut dan tidak adil. Hal ini melanggar PP RI no 12 pasal 22 mengenai persyaratan anggota dewan direksi

Pasal 24 Ayat 4 (b) dan (d).
(4) Anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila:
      b. terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga
      d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

Analisis : Pada isi siaran RRI tual, dalam acara talkshownya dewan direksi menyampaikan
ucapan selamat atas kemenangan suara dari salah satu kandidat calon bupati Maluku tenggara yakni Incumbent yang disiarkan pada massa tenang atau sehari sebelum dilaksanakannya pencoblosan. Hal ini akan berdampak pada stabilitas dan keamanan politik karena berpotensi menimbulkan adanya tindakan anarkis dari Kelompok atau pendukung pihak kandidat lain.

Pasal 39
Dewan Direksi bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan penyiaran, baik ke dalam maupun ke luar lembaga.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beranda

Like this blog