Khazanah merupakan salah
satu program yang ditayangkan Trans7 setiap hari Senin sampai dengan Jumat
pukul 05.30 pagi. Program edukatif dan informatif ini menyajikan
informasi-informasi penting dan menarik dari seluruh dunia dan berkaitan dengan
dunia Islam. Disajikan dalam 30 menit, Khazanah menjadi program ensiklopedi
Islam dunia.
Perkembangan, sejarah, dan
berbagai hal menarik dalam dunia Islam akan dibahas dalam program ini dan
diharapkan dapat menjadi referensi bagi para penontonnya. Namun, dalam beberapa
episode yang ditampilakan di Khazanah, ada pihak yang merasa materi yang ditayangkan
menyimpang dari ajaran Islam. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun memanggil
pihak pelapor dan Trans7 untuk melakukan mediasi. Komisioner KPI Bidang
Kelembagaan, Idy Muzayyad, mengatakan bahwa mediasi yang dilakukan oleh KPI ini
bertujuan untuk menengahi permasalahan tersebut.
Beberapa pelapor yang
merasa materi acara Khazanah Trans7 menyimpang dari ajaran Islam adalah Lembaga
Dakwah Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Utara, KH.
Tobali, dan beberapa perwakilan masyarakat lainnya. Mereka keberatan karena
Khazanah menyatakan hal-hal yang bersifat amaliah, seperti ziarah kubur,
maulid, tawassul, shalawat Badar, dan lainnya adalah perbuatan syirik.
Pihak Trans7 tidak
bermaksud seperti itu, namun mereka mengakui ada beberapa hal yang keliru dalam
penayangan beberapa episode Khazanah. Misalnya narasi dan gambar yang tidak
sesuai, lafaz Al-Quran yang kurang tepat, dan tidak ada cover both side.
Trans7 melakukan evaluasi dan membenahi tayangan Khazanah tersebut dan
mengganti episode yang memicu masalah menjadi episode ralat. Episode ralat
ditayangkan secara bertahap dalam empat pekan sebagai klarifikasi atas episode
yang memicu keresahan masyarakat.
Dalam
kasus ini, kata Idy, Trans7 belum diberikan sanksi karena dalam mediasi stasiun
televisi milik pengusaha Chairul Tanjung itu akan memperbaiki materi siarannya.
"Kami juga mengingatkan, untuk penayangan hal-hal yang bersifat khilafiyah
sebaiknya dihindari karena akan memicu keresahan berbagai pihak," ujarnya.
Ke
depannya, KPI akan terus memonitor tayangan Khazanah tersebut, apakah Trans7
tetap membandel menayangkan program yang kontroversial atau akan berubah. Jika
acara Khazanah
tetap menayangkan konten yang kontroversial maka KPI akan melakukan rapat pleno
dan memberi sanksi berupa teguran hingga pemberhentian sementara
tayangan.
Setelah
mediasi di KPI, Trans7 berjanji akan mengubah konten dalam acara tersebut.
"Kami akan lebih hati-hati memilih tema dan konten," ujar Pemimpin
Redaksi Trans7 Titin Rosmasari, saat ditemui Republika.
Ia mengatakan, dalam mediasi yang diselenggarakan di kantor KPI, pihaknya mendengarkan dan berdialog dengan para pelapor. Ia merasa ada perbedaan pendapat dengan materi yang disampaikan dalam acara Khazanah. Khazanah, sambung Titin, merupakan program yang menayangkan konten Islami yang bertujuan sebagai penyejuk rohani dan menambah ilmu pengetahuan sesuai ajaran islam. “Tayangan seperti ini jarang, jadi sayang kalau dihentikan.”
Ia mengatakan, dalam mediasi yang diselenggarakan di kantor KPI, pihaknya mendengarkan dan berdialog dengan para pelapor. Ia merasa ada perbedaan pendapat dengan materi yang disampaikan dalam acara Khazanah. Khazanah, sambung Titin, merupakan program yang menayangkan konten Islami yang bertujuan sebagai penyejuk rohani dan menambah ilmu pengetahuan sesuai ajaran islam. “Tayangan seperti ini jarang, jadi sayang kalau dihentikan.”
Karena
dianggap telah menayangkan konten yang memicu keresahan masyarakat, pihaknya
pun siap melakukan perbaikan dan evaluasi, terutama yang berkaitan dengan
visualisasi, dubbing yang kurang tepat,
pelafalan ayat suci yang kurang benar, dan ketidakcocokan narasi. Titin juga
berjanji akan menghindari tema-tema yang kontroversial dan memilih tema yang
lebih umum.
Untuk
itu, kata dia, dengan adanya mediasi yang dilakukan oleh KPI ini, Trans7
belajar pada kesalahannya. Ke depannya, ada niatan untuk mengubah konten dan
materi yang lebih menghargai perbedaan pendapat. Titin menegaskan, secara
konsep, judul, dan program tidak berubah. Trans7 akan lebih berhati-hati dalam
pemilihan tema dan konten. n rosita budi suryaningsih ed: chairul akhmad
Analisis
Pasal 4
1.
Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat
sosial.
2.
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.
Program
TV khazanah merupakan program TV yang berfungsi sebagai media informasi dan
pendidikan, karena program ini mencerdaskan masyarakat dengan menyajikan
seputar nilai-nilai keislaman, hadist-hadist, hukum-hukum islam, sejarah islam,
dan lain sebagainya. Program ini juga mempunyai fungsi kebudayaan, yaitu dengan
membudayakan kehidupan yang berakhlak, bertakwa, dan agamis.
Pasal 36
1.
Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan
manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan
bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan
budaya Indonesia.
Program khazanah merupakan program yang
mengandung berbagai informasi dan pendidikan terutama dalam nilai agama Islam,
sehingga memberikan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, serta
moral masyarakat, karena pada dasarnya ajaran Islam itu membahas mengenai
akidah, yakni perilaku terpuji. Program ini juga dapat menghasilkan persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia, karena banyak episode yang menanyangkan mengenai
pentingnya tolong menolong antar sesama. Oleh karena itu, program khazanah telah sesuai dengan pasal 36 butir satu.
2.
Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh
Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat
sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari
dalam negeri.
Isi siaran dari
Khazanah membahas ajaran Islam secara global, sehingga tampilan dan tayangan
yang ada pun berasal dari seluruh penjuru dunia, namun hampir di setiap episode
isi ajaran dikaitkan dengan budaya Indonesia, sehingga dapat dikatakan 60% mata
acara berasal dari dalam negeri. Termasuk permasalahan yang timbul dalam kasus
yang membahas kebiasaan masyarakat Indonesia yang dianggap tidak sesuai ajaran.
3.
Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada
khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada
waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan
klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
Target dari
program ini adalah khalayak muslim, sehingga tidak dikhususkan bagi golongan/tingkatan
tertentu. Anak-anak, remaja, maupun orangtua dapat menontonnya. Namun mungkin,
ketika anak-anak menonton perlu didampingi oleh orangtua agar tidak terjadi
kesalahan dalam menafsirkan pesan. Acara yang tayang di pagi hari ini
memungkinkan orangtua (yang tidak sibuk) turut mendampingi anak-anaknya dalam
menyaksikan acara ini.
4.
Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan
kepentingan golongan tertentu.
Kecenderungan
siaran Khazanah disinyalir mengikuti salah satu golongan tertentu, yaitu
Wahabi, karena ajaran Wahabi mengharamkan ziarah, tawassul, dan lain
sebagainya. Pihak Trans7 tidak netral karena menyudutkan masyarakat yang
melakukan ziarah, shalawat, dan lain sebagainya. Sehingga dapat dikatakan
mereka pun melanggar pasal ini.
5.
Isi siaran dilarang:
a.
bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
Mengharamkan
ziarah, tawassul, bershalawat badar, dan lain sebagainya adalah salah
satu hal yang menyesatkan. Karena pada dasarnya hal-hal tersebut adalah sunnah,
dan diperbolehkan oleh agama, asalkan niatnya tidak untuk menyekutukan Allah.
Sehingga dapat dikatakan beberapa episode di Khazanah ini telah melanggar pasal
36 ayat 5 (a).
6.
Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau
mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak
hubungan internasional.
Penentuan haram
yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam yang sesungguhnya merupakan salah
satu bentuk dari pengabaian nilai-nilai agama Islam, sehingga dapat dikatakan Khazanah
telah melanggar pasal ini.
Pasal 48
1.
Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan
oleh KPI.
Mencakup
pelanggaran penetapan penyelenggaraan yang telah ditetapkan oleh KPI merujuk
pada pasal 5 terkait isi berita yang disiarkan oleh Khazanah Trans7.
2.
Pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disusun dan bersumber pada :
a.
nilai-nilai agama, moral dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; dan
Materi siaran yang
ditetapkan oleh KPI merujuk pada nilai-nilai agama Islam yang berlaku secara
universal yang terdapat pada AlQuran dan Al-Hadist, sehingga ketika ada
penyimpangan dari nilai-nilai agama tersebut, KPI berhak mengusutya.
b.
norma-norma lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum dan
lembaga penyiaran.
Penyimpangan tersirat
dari tayangan Khazanah Trans7 yang
melecehkan muslimin yang berziarah kubur. Padahal ziarah kubur
dalam ajaran islam hukumnya sunnah. Khazanah Trans7 juga menayangkan fakta
sejarah shalawat Badar yang dimanipulasi, dan syair-syair shalawat ditafsirkan seenaknya agar timbul persepsi negatif
terhadap muslimin yang bershalawat Badar, padahal masyarakat melakukannya
sebagai bentuk amaliah. Sehingga dapat dikatakan bahwa beberapa episode
Khazanah tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
4. Pedoman
perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya
berkaitan dengan:
a. rasa hormat terhadap pandangan keagamaan;
Isi siaran
harus menghormati pandangan agama, yakni dengan mengikuti aturan-aturan agama
tersebut. Rasa hormat ini ditunjukkan dengan tidak melakukan penyimpangan yang
dapat menimbulkan kontroversi antar umat beragama.
5. KPI
memfasilitasi pembentukan kode etik penyiaran.
Pada kasus
Khazanah ini, KPI telah memfasilitasi mediasi antara pelapor dan yang
dilaporkan, sehingga tercipta kesepakatan agar Khazanah memperbaiki diri dengan
mengikuti kode etik yang berlaku.
Pasal 52
1.
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung
jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
Masyarakat
dalam kaitannya dengan kasus Khazanah ini telah mampu melaksanakan hak,
kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan penyiaran nasional. Masyarakat dengan tegas dan berani melaporkan dan
mengkritisi beberapa episode yang sempat menimbulkan
pro kontra tersebut.
2.
Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi,
dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau
pemantauan Lembaga Penyiaran.
Bersamaan
dengan kasus Khazanah, masyarakat yang juga tergabung dalam LSM dan organisasi
(MUI, NU, FPI, Tim Sarkub) telah berhasil melakukan fungsinya dalam memantau
kegiatan yang dilakukan oleh lembaga penyiaran publik. Melalui organisasi dan lembaga swadaya masyarakat itulah, proses
penyelesaian kasus Khazanah akhirnya dapat dicapai dengan jalan mediasi secara
kekeluargaan.
3.
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan
keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.
Atas adanya penayangan pada beberapa episode Khazanah yang ternyata
menyudutkan amaliyah salah satu pihak, masyarakat secara sadar dan berani
langsung melakukan keberatan. Masyarakat berusaha menghimpun dukungan kepada
khalayak umum untuk pengajuan keberatan atas tayangan yang telah meresahkan
tersebut. akhirnya masyarakat berhasil menghimpun dukungan dan keberatan
tersebut diterima dan diproses oleh pihak yang berwenang (KPI).
Sumber
Republika. 2013. KPI Peringatkan Khazanah Trans7.
[internet]. Tersedia pada http://www.republika.co.id/berita/koran/news
update/13/04/18/ mleuqe-kpi-peringatkan-khazanah-trans7
[01/07/2013].
Trans7. 2013. Khazanah. [internet]. Tersedia pada http://www.trans7.co.id/fron tend/home/view/
567 [01/07/2013].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar