Selasa, 02 Juli 2013

Analisis Program Acara Khazanah Trans 7





Khazanah merupakan salah satu program yang ditayangkan Trans7 setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 05.30 pagi. Program edukatif dan informatif ini menyajikan informasi-informasi penting dan menarik dari seluruh dunia dan berkaitan dengan dunia Islam. Disajikan dalam 30 menit, Khazanah menjadi program ensiklopedi Islam dunia.
Perkembangan, sejarah, dan berbagai hal menarik dalam dunia Islam akan dibahas dalam program ini dan diharapkan dapat menjadi referensi bagi para penontonnya. Namun, dalam beberapa episode yang ditampilakan di Khazanah, ada pihak yang merasa materi yang ditayangkan menyimpang dari ajaran Islam. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun memanggil pihak pelapor dan Trans7 untuk melakukan mediasi. Komisioner KPI Bidang Kelembagaan, Idy Muzayyad, mengatakan bahwa mediasi yang dilakukan oleh KPI ini bertujuan untuk menengahi permasalahan tersebut.
Beberapa pelapor yang merasa materi acara Khazanah Trans7 menyimpang dari ajaran Islam adalah Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Utara, KH. Tobali, dan beberapa perwakilan masyarakat lainnya. Mereka keberatan karena Khazanah menyatakan hal-hal yang bersifat amaliah, seperti ziarah kubur, maulid, tawassul, shalawat Badar, dan lainnya adalah perbuatan syirik.
Pihak Trans7 tidak bermaksud seperti itu, namun mereka mengakui ada beberapa hal yang keliru dalam penayangan beberapa episode Khazanah. Misalnya narasi dan gambar yang tidak sesuai, lafaz Al-Quran yang kurang tepat, dan tidak ada cover both side. Trans7 melakukan evaluasi dan membenahi tayangan Khazanah tersebut dan mengganti episode yang memicu masalah menjadi episode ralat. Episode ralat ditayangkan secara bertahap dalam empat pekan sebagai klarifikasi atas episode yang memicu keresahan masyarakat.
Dalam kasus ini, kata Idy, Trans7 belum diberikan sanksi karena dalam mediasi stasiun televisi milik pengusaha Chairul Tanjung itu akan memperbaiki materi siarannya. "Kami juga mengingatkan, untuk penayangan hal-hal yang bersifat khilafiyah sebaiknya dihindari karena akan memicu keresahan berbagai pihak," ujarnya.
Ke depannya, KPI akan terus memonitor tayangan Khazanah tersebut, apakah Trans7 tetap membandel menayangkan program yang kontroversial atau akan berubah. Jika acara Khazanah tetap menayangkan konten yang kontroversial maka KPI akan melakukan rapat pleno dan memberi sanksi berupa teguran hingga pemberhentian  sementara tayangan.
Setelah mediasi di KPI, Trans7 berjanji akan mengubah konten dalam acara tersebut. "Kami akan lebih hati-hati memilih tema dan konten," ujar Pemimpin Redaksi Trans7 Titin Rosmasari, saat ditemui Republika.
Ia mengatakan, dalam mediasi yang diselenggarakan di kantor KPI, pihaknya mendengarkan dan berdialog dengan para pelapor. Ia merasa ada perbedaan pendapat dengan materi yang disampaikan dalam acara Khazanah. Khazanah, sambung Titin, merupakan program yang menayangkan konten Islami yang bertujuan sebagai penyejuk rohani dan menambah ilmu pengetahuan sesuai ajaran islam. “Tayangan seperti ini jarang, jadi sayang kalau dihentikan.”
Karena dianggap telah menayangkan konten yang memicu keresahan masyarakat, pihaknya pun siap melakukan perbaikan dan evaluasi, terutama yang berkaitan dengan visualisasi, dubbing yang kurang tepat, pelafalan ayat suci yang kurang benar, dan ketidakcocokan narasi. Titin juga berjanji akan menghindari tema-tema yang kontroversial dan memilih tema yang lebih umum.
Untuk itu, kata dia, dengan adanya mediasi yang dilakukan oleh KPI ini, Trans7 belajar pada kesalahannya. Ke depannya, ada niatan untuk mengubah konten dan materi yang lebih menghargai perbedaan pendapat. Titin menegaskan, secara konsep, judul, dan program tidak berubah. Trans7 akan lebih berhati-hati dalam pemilihan tema dan konten. n rosita budi suryaningsih ed: chairul akhmad

Analisis
Pasal 4
1.    Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
2.    Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.
Program TV khazanah merupakan program TV yang berfungsi sebagai media informasi dan pendidikan, karena program ini mencerdaskan masyarakat dengan menyajikan seputar nilai-nilai keislaman, hadist-hadist, hukum-hukum islam, sejarah islam, dan lain sebagainya. Program ini juga mempunyai fungsi kebudayaan, yaitu dengan membudayakan kehidupan yang berakhlak, bertakwa, dan agamis.




Pasal 36
1.    Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
Program khazanah merupakan program yang mengandung berbagai informasi dan pendidikan terutama dalam nilai agama Islam, sehingga memberikan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, serta moral masyarakat, karena pada dasarnya ajaran Islam itu membahas mengenai akidah, yakni perilaku terpuji. Program ini juga dapat menghasilkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, karena banyak episode yang menanyangkan mengenai pentingnya tolong menolong antar sesama. Oleh karena itu, program khazanah  telah sesuai dengan pasal 36 butir satu.
2.    Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
Isi siaran dari Khazanah membahas ajaran Islam secara global, sehingga tampilan dan tayangan yang ada pun berasal dari seluruh penjuru dunia, namun hampir di setiap episode isi ajaran dikaitkan dengan budaya Indonesia, sehingga dapat dikatakan 60% mata acara berasal dari dalam negeri. Termasuk permasalahan yang timbul dalam kasus yang membahas kebiasaan masyarakat Indonesia yang dianggap tidak sesuai ajaran.
3.    Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
Target dari program ini adalah khalayak muslim, sehingga tidak dikhususkan bagi golongan/tingkatan tertentu. Anak-anak, remaja, maupun orangtua dapat menontonnya. Namun mungkin, ketika anak-anak menonton perlu didampingi oleh orangtua agar tidak terjadi kesalahan dalam menafsirkan pesan. Acara yang tayang di pagi hari ini memungkinkan orangtua (yang tidak sibuk) turut mendampingi anak-anaknya dalam menyaksikan acara ini.
4.    Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
Kecenderungan siaran Khazanah disinyalir mengikuti salah satu golongan tertentu, yaitu Wahabi, karena ajaran Wahabi mengharamkan ziarah, tawassul, dan lain sebagainya. Pihak Trans7 tidak netral karena menyudutkan masyarakat yang melakukan ziarah, shalawat, dan lain sebagainya. Sehingga dapat dikatakan mereka pun melanggar pasal ini.
5.    Isi siaran dilarang:
a.      bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
Mengharamkan ziarah, tawassul, bershalawat badar, dan lain sebagainya adalah salah satu hal yang menyesatkan. Karena pada dasarnya hal-hal tersebut adalah sunnah, dan diperbolehkan oleh agama, asalkan niatnya tidak untuk menyekutukan Allah. Sehingga dapat dikatakan beberapa episode di Khazanah ini telah melanggar pasal 36 ayat 5 (a).
6.    Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Penentuan haram yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam yang sesungguhnya merupakan salah satu bentuk dari pengabaian nilai-nilai agama Islam, sehingga dapat dikatakan Khazanah telah melanggar pasal ini.

Pasal 48
1.    Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh KPI.
Mencakup pelanggaran penetapan penyelenggaraan yang telah ditetapkan oleh KPI merujuk pada pasal 5 terkait isi berita yang disiarkan oleh Khazanah Trans7.
2.    Pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan bersumber pada :
a.    nilai-nilai agama, moral dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Materi siaran yang ditetapkan oleh KPI merujuk pada nilai-nilai agama Islam yang berlaku secara universal yang terdapat pada AlQuran dan Al-Hadist, sehingga ketika ada penyimpangan dari nilai-nilai agama tersebut, KPI berhak mengusutya.
b.    norma-norma lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum dan lembaga penyiaran.
Penyimpangan tersirat dari tayangan Khazanah Trans7 yang melecehkan muslimin yang  berziarah kubur. Padahal ziarah kubur dalam ajaran islam hukumnya sunnah. Khazanah Trans7 juga menayangkan fakta sejarah shalawat Badar yang dimanipulasi, dan syair-syair shalawat ditafsirkan seenaknya agar timbul persepsi negatif terhadap muslimin yang bershalawat Badar, padahal masyarakat melakukannya sebagai bentuk amaliah. Sehingga dapat dikatakan bahwa beberapa episode Khazanah tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
4. Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan:
a.   rasa hormat terhadap pandangan keagamaan;
Isi siaran harus menghormati pandangan agama, yakni dengan mengikuti aturan-aturan agama tersebut. Rasa hormat ini ditunjukkan dengan tidak melakukan penyimpangan yang dapat menimbulkan kontroversi antar umat beragama.
5. KPI memfasilitasi pembentukan kode etik penyiaran.
Pada kasus Khazanah ini, KPI telah memfasilitasi mediasi antara pelapor dan yang dilaporkan, sehingga tercipta kesepakatan agar Khazanah memperbaiki diri dengan mengikuti kode etik yang berlaku.

Pasal 52
1.    Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
Masyarakat dalam kaitannya dengan kasus Khazanah ini telah mampu melaksanakan hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan penyiaran nasional. Masyarakat dengan tegas dan berani melaporkan dan mengkritisi beberapa episode yang sempat menimbulkan pro kontra tersebut.
2.    Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga Penyiaran.
Bersamaan dengan kasus Khazanah, masyarakat yang juga tergabung dalam LSM dan organisasi (MUI, NU, FPI, Tim Sarkub) telah berhasil melakukan fungsinya dalam memantau kegiatan yang dilakukan oleh lembaga penyiaran publik. Melalui organisasi dan lembaga swadaya masyarakat itulah, proses penyelesaian kasus Khazanah akhirnya dapat dicapai dengan jalan mediasi secara kekeluargaan.
3.    Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.
Atas adanya penayangan pada beberapa episode Khazanah yang ternyata menyudutkan amaliyah salah satu pihak, masyarakat secara sadar dan berani langsung melakukan keberatan. Masyarakat berusaha menghimpun dukungan kepada khalayak umum untuk pengajuan keberatan atas tayangan yang telah meresahkan tersebut. akhirnya masyarakat berhasil menghimpun dukungan dan keberatan tersebut diterima dan diproses oleh pihak yang berwenang (KPI).

Sumber
Republika. 2013. KPI Peringatkan Khazanah Trans7. [internet]. Tersedia pada http://www.republika.co.id/berita/koran/news update/13/04/18/ mleuqe-kpi-peringatkan-khazanah-trans7 [01/07/2013].
Trans7. 2013. Khazanah. [internet]. Tersedia pada http://www.trans7.co.id/fron tend/home/view/ 567 [01/07/2013].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beranda

Like this blog