Kamis, 04 Juli 2013

Analisis Kasus Penyiaran Salah Satu Organisasi Masyarkat Di GBK – Jakarta oleh TVRI menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia


Televisi Republik Indonesia (TVRI) merupakan satu-satunya lembaga penyiaran publik yang dilahirkan dari kebutuhan bangsa Indonesia akan lembaga penyiaran. Sebagai lembaga penyiran publik atau LPP, TVRI melalui Undang-Undang yang telah ditetapkan yakni UU RI No. 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI, TVRI sudah selayaknya mampu menjadi representasi cerminan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ada di Indonesia ini.
            Beberapa waktu lalu, TVRI sempat menuai protes di kalangan masyarakat akibat tindakan penayangan acara Muktamar Khilafah HTI pada 2 Juni 2013 di Gelora Bung Karno. TVRI yang notabene merupakan lembaga penyiaran publik miliki Negara Indonesia dengan berani menayangkan kegiatan acara Muktamar Khilafah HTI yang banyak ditanggapi masyarakat sebagai langkah dalam pendirian Negara Islam di Indonesia ini. Acara Muktamar Khilafah tersebut secara terang-terangan menampilkan pembicara yang mempermasalahkan Pancasila sebagai ideologi negara, nasionalisme, dan penolakan terhadap demokrasi Indonesia.
            Akibat tindakan tersebut, TVRI menerima banyak protes dari masyarakat. Tidak hanya TVRI sebagai pihak yang bersangkutan, KPI selaku lembaga yang menaungi kegiatan penyiaran di Indonesia juga banyak menerima pengaduan dan keluhan dari masyarakat. Masyarakat menyayangkan tindakan TVRI karena telah menayangkan acara yang dinilai menentang Pancasila, tidak menghormati bangsa, dan melanggat UU Penyiaran. Oleh karena itu, KPI akhirnya memanggil pihak TVRI untuk mengklarifikasi mengenai hal tersebut.

Analisis

Pasal 1 Ayat 2 dan 3
Ayat 2
“Lembaga penyiaran publik adalah lembaga penyiran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat”.
Ayat 3
“Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat”.
Dalam hubungannya dengan peraturan yang telah dicantumkan dalam pasal 1 ayat 2 di atas, TVRI melalui kegiatan penyiaran acara Muktamar Khilafah HT pada 2 Juni 2013 secara jelas telah melanggar dan keluar dari sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan pasal di atas. TVRI tidak menjaga sifat independensi, kenetralan, dan pelayanan untuk kepentingan masyarakat secara umum. TVRI dinilai hanya menguntungkan pihak atau organisasi tertentu saja, bahkan yang lebih berbahaya lagi adalah acara tersebut merupakan acara yang isinya tentang penolakan Pancasila sebagai ideologi Negara, nasionalisme, dan demokrasi. Berdasarkan analisis inilah, TVRI dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya sesuai koridor peraturan Undang-Undang yang telah lama disetujui bersama.

Pasal 3 Ayat 1
“TVRI adalah lembaga penyiaran publik yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial”
Melalui kegiatan penayangan acara salah satu ormas Islam yang telah dilakukan oleh pihak TVRI tersebut, maka dalam hal ini TVRI telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 3 ayat 1 di atas. TVRI dinilai tidak independen dan netral dalam penayangan acara. Terlebih acara yang ditayangkan oleh TVRI tersebut justru mengandung nilai penolakan terhadap ideologi Negara Pancasila, nasionalisme, dan demokrasi Indonesia. Hal ini tentu bertentangan dengan status TVRI sebagai lembaga penyiaran publik yang seharusnya menampilkan tayangan yang bersifat netral.

Pasal 4
“TVRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Secara umum TVRI melalui kegiatan penayangan acara salah satu ormas tersebut dapat dinilai masih sesuai dengan beberapa tugas dan fungsinya sebagai lembaga penyiaran publik. Artinya TVRI masih memberikan pelayanan informasi keislaman, pendidikan keislaman masyarkat Indonesia secara umum. Akan tetapi, dilain pihak TVRI tidak melakukan tugasnya sebagai perekat sosial, karena menayangkan siaran yang menampilkan perbedaan ideologi yang dapat memecah belah masyarakat indonesia yang pro pancasila dan masyarakat KHTI yang kontra dengan pancasila.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beranda

Like this blog