Rabu, 03 Juli 2013

Analisis Kasus Iklan Pengobatan Tradisional di Radio dan Televisi Di LPP Lokal Jawa Tengah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik



Kasus

            Semarang (27/06/2013) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng akan menindaktegas setiap pengobatan tradisional yang beriklan menyesatkan. Tak main-main, mereka bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan diancam pidana kurungan selama 4 tahun.

Tak hanya pengiklan, media elektronik yang dijadikan sarana beriklan pun tak luput dari sanksi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, radio dan televisi yang memuat materi iklan menipu akan dikenai sanksi denda Rp 1 miliar dan Rp 10 miliar.

”Masih banyak iklan yang mengandung unsur penipuan di radio dan televisi swasta maupun publik. Pada tahun lalu hampir 90 persen, tapi sekarang sudah turun setengahnya. Jumlah itu harus ditekan lagi karena membahayakan masyarakat,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir yang menjadi pemateri pada pembinaan pengobat alternatif yang diselenggarakan di Kantor DKK Semarang, Rabu (26/6).

Pelanggaran yang dilakukan pengiklan diantaranya menjanjikan kesembuhan. Misalnya ”Setelah berobat pasti sembuh” atau ”Sekali berobat tampah panjang 10 cm” pada iklan obat kuat pria. Bisa juga menggunakan kalimat superlatif yakni ”kami adalah satu-satunya yang mampu menangani”. Ada juga yang menggunakan testimoni berlebihan dan eksploitasi ayat-ayat pada kitab suci agama. ”Kelimat-kalimat itu ditujukan untuk mengelabuhi pasien. Itu tidak diperbolehkan dan jelas-jelas melanggar etika pariwara,” katanya seperti ditulis suara merdeka.

Plh Kepala DKK Semarang Yuli Normawati mengatakan saat ini ada ribuan pengobat tradisional yang ada di Jateng. Mereka terdiri dari empat macam yakni, ketrampilan (seperti pijat, urut, refleksi dan akupuntur), ramuan (jamu, gurah, aromatherapi, dan tabib), pendekatan agama dan supranatural (peramal, paranormal, dukun dan kebatinan). Untuk perijinan ditangani oleh Badan Pelayanan Perizina Terpadu (BPPT) sementara DKK hanya bertugas melakukan pembinaan.

Padahal, lanjutnya masih banyak pengobat tradisional yang menerjang aturan. Seperti nekat menggunakan peralatan medis seperti stetoskop, tensi meter dan alat penunjang diagnostik. ”Tapi kami tidak bisa mencabut perizinan. Karena itu bukan wewenang kami. Tapi jika sudah keterlaluan, maka kami akan melaporkan pada kepolisian,” katanya.


Analisis
Pasal 3 Ayat 1
“RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta pelestari budaya bangsa, dengan senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat.”
     LPP Lokal di Jawa Tengah yang mengiklankan pengobatan tradisional menyesatkan hanya menguntungkan pihak tertentu, yakni para pengusaha pengobatan tradisional. Sementara itu, masyarakat sebagai konsumen dirugikan karena informasi yang diberikan tidak benar. Sehingga mereka melanggar pasal 3 ayat 1 pada PP No 11 Tahun 2005 ini.



Pasal 4
“RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal bertujuan menyajikan program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertakwa, cerdas, memperkukuh integrasi nasional dalam rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menjaga citra positif bangsa.”
LPP Lokal yang menyajikan iklan yang tidak sesuai dengan peraturan tidak menjalankan fungsinya da;am mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman, bertakwa, dan cerdas. Mereka cenderung melakukan tindakan tipu-menipu. Hal ini pun dapat merusak citra positif bangsa jika ada warga asing yang menyaksikan tayangan tersebut dan ternyata hanya penipuan.

Pasal 25 Ayat 1
“Materi siaran iklan harus sesuai kode etik periklanan, persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
     Materi siaran iklan pada LPP Lokal tidak sesuai dengan kode etik periklanan, karena mereka mengiklankan hal yang tidak sesuai. Apa yang mereka iklankan berbeda dengan kenyataan sebenarnya. Sehingga dapat dikatakan LPP Lokal yang menanyangkan iklan tersebut melanggar pasal 25 ayat 1 ini.

Sumber:
http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-terkini/23-berita-daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beranda

Like this blog